PGRI Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas, Dinilai Lukai Keadilan Pendidik

28 Agustus 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi. PB PGRI mendesak Kemdikbud Ristek agar mengambalikan tunjangan profesi guru maupun dosen dalam RUU Sisdiknas. /Pixabay.

PR DEPOK - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Kemendikbud Ristek mengembalikan ayat terkait tunjangan profesi guru di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Desakan agar Kemendikbud Ristek kembalikan tunjangan profesi dalam RUU Sisidiknas ini disampaikain Ketua Umum PB PGRI, Prof Unifah Rosyidi dalam keterangannya.

Ia menilai dalam draft RUU Sisdiknas yang diterima pihaknya sungguh mengingkari logika publik, menafikan profesi guru dan dosen.

Baca Juga: 5 Tips Pencegahan Cacar Monyet Menurut Ahli, Catat agar Tak Terkena Penularan

Pasalnya, menurut dia, tunjangan profesi bagi dosen maupun guru wajar karena sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus.

"Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," ucap Ketua Umum PB PGRI, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ditegaskan Unifah, guru maupun dosen sudah mau mengajar kendati tingkat kesejahteraan mereka sangat rendah. Bahkan, memilih bertahan karena memiliki prinsip mengabdi dan mencintai Indonesia.

Baca Juga: Kemenhub Tunda Kembali Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Penjelasannya

"Tapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas PGRI di seluruh tingkat meminta dengan segala hormat agar dikembalikan," ucap Unifah menambahkan.

Unifah menambahkan, dengan adanya penghapusan pasal TPG di RUU Sisdiknas tersebut telah melukai rasa keadilan para pendidik.

Kemudian, ia pun minta petinggi Kemendikbud Ristek menggunakan hati nurani dan menurutnya anggota parlemen juga diwajibkan membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia.

 

Baca Juga: Peneliti Temukan Kota Atlantis Bak Film Aquaman di Peta Kuno

 

Selain itu, Ketua Umum PB PGRI ini meminta agar pembahasan tentang RUU Sisdiknas itu tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini.

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunannya diam diam," pungkasnya mengakhiri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler