PR DEPOK - Artikel ini memberikan informasi mengenai syarat penerima bantuan dana KJP Plus 2022 tahap 2.
Sebagai informasi KJP Plus 2022 merupakan program kebijakan pemerintah untuk membantu pembiayaan sekolah masyarakat Jakarta yang tidak mampu.
Akan tetapi, tidak semua siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK akan mendapatkan bantuan sosial pendidikan KJP Plus 2022.
Baca Juga: Segera Cek Nama Penerima BLT BBM Tahap 2 2022 Online Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id
Untuk menjadi salah satu penerima program KJP Plus yang akan cair pada bulan November 2022, tentunya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari website KJP Jakarta berikut penjelasan lengkapnya.
1. Diusulkan oleh pihak sekolah.
2. Terdaftar sebagai warga DKI Jakarta, berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Segera Cair November 2022 bagi Siswa yang Memiliki Kriteria Ini
3. Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
4. Membuat surat pernyataan keterangan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat.
5. Terdaftar dan masih aktif di salah satu peserta didik satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
6. Menandatangani lembar Pakta Integritas.
7. Berperilaku baik dan tidak melanggar aturan sekolah, antara lain:
8. Tidak membolos
9. Tidak merokok/menggunakan narkoba
10. Tidak terlibat kekerasan/bullying
11. Tidak terlibat perkelahian/tawuran
12. Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
13. Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
Baca Juga: Info Penerimaan Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2022 di Kemnaker: Syarat, Jadwal, dan Proses Seleksi
Sementara itu untuk melakukan pengecekan nama penerima KJP Plus bulan November 2022 ini dapat langsung mengakses laman kjp.jakarta.go.id.
Itulah informasi mengenai persyaratan yang harus dimiliki oleh peserta didik yang ingin memperoleh bantuan KJP Plus 2022.
Simak Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***