PR DEPOK - Sesuai dengan prediksi, kabarnya KJP Plus tahap 2 akan segera cair pada bulan November ini.
KJP Plus merupakan kebijakan pemerintah dalam menyalurkan dana bantuan bagi peserta didik yang tergolong tidak mampu secara ekonomi.
Adapun besaran dana yang akan diterima oleh peserta didik KJP Plus tahap 2 berbeda-beda di tiap jenjangnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Bloodshot, Kisah Tentara yang Dihidupkan Kembali Menjadi Manusia dengan Kekuatan Super
Siswa SD mendapat Rp250.000, siswa SMP sebesar Rp300.000, siswa SMA sebesar Rp450.000, siswa SMK sebesar Rp450.000, dan siswa PKBM mendapatkan Rp300.000.
Tujuan kebijakan ini dilakukan untuk mempermudah dan meringankan beban biaya peserta didik yang tidak mampu, dalam memenuhi kebutuhan dan keperluan pendidikan.
Dinas Pendidikan juga menyampaikan dan menegaskan agar peserta didik tidak salah mempergunakan bantuan KJP Plus ini untuk keperluan di luar pendidikan.
Baca Juga: Hanya Perlu KTP! Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2022
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari website KJP Jakarta, berikut daftar keperluan yang bisa dibeli dari bantuan dana KJP Plus:
Alat tulis
Alat gambar
Alat dan atau bahan praktik
Alat bantu pendengaran
Baca Juga: Makan Malam Ternyata Tidak Membuat Berat Badan Naik? Ini Penjelasan Ahli
Buku gambar
Buku pelajaran
Buku pelajaran penunjang
Kudapan bergizi
Kalkulator scientific
Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan, Jumat, 11 November 2022: Jaga Perilaku dengan Baik
Komputer/laptop.
Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
Seragam sekolah dan kelengkapannya
Sepatu dan kaos kaki sekolah
Seragam pramuka dan kelengkapannya
Tas sekolah
Pakaian olahraga sekolah
USB flashdisk sebagai alat simpan data
Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
Itulah penjelasan mengenai barang-barang yang dapat dibeli menggunakan dana bantuan KJP Plus, yang akan disalurkan oleh dinas pendidikan.***