Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023 Online di Laman Resmi pip.kemdikbud.go.id

25 Januari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi siswa penerima PIP Kemdikbud 2023. /Pixabay/Ramadhan Notonegoro./

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan kembali menyalurkan PIP Kemdikbud 2023 tahun ini.

PIP Kemdikbud 2023 akan disalurkan untuk siswa dari SD, SMP, hingga SMA dengan kisaran dana yang berbeda-beda.

Informasi mengenai cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 secara online bisa dilakukan dengan mengakses laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Baru! 12 Twibbon Hari Gizi Nasional 25 Januari 2023, Unduh Gratis untuk Sambut HGN ke 63

PIP Kemdikbud 2023 akan disalurkan kepada siswa SD senilai Rp450.000, siswa SMP senilai Rp750.000, dan siswa SMA senilai Rp1 juta.

Dana bantuan pendidikan ini akan disalurkan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sementara itu, cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 bisa dilakukan online dengan menyiapkan NISN dan KK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Rabu, 25 Januari 2023: Keuntungan Finansial Menghampiri

Berikut PikiranRakyat-Depok.com telah merangkum informasi mengenai cara cek penerima PIP Kemdikbud 2023 secara online di laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023

1. Sipakan NISN

2. Siapkan KK

Baca Juga: BPNT 2023 Cair Berupa Apa? Cek Rincian Dana dan Informasi Pencairan Bansos Kartu Sembako

3. Buka browser di HP dan masuk ke halaman pip.kemdikbud.go.id.

4. Ketik nomor NISN pada kolom yang tersedia

5. Ketik NIK siswa yang terdapat di KK

6. Jawab pertanyaan hitungan yang muncul dalam sebuah gambar

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Gizi Nasional 2023 Gratis Berikut Cara Pasang, Unduh dan Share ke Media Sosial

7. Klik 'Cek Penerima PIP' dan selesai.

Jika terdaftar sebagai penerima, maka informasi terkait nama siswa, tahun penyaluran PIP, dan bank penyalur akan muncul di dasbor.

Bantuan PIP Kemdikbud 2023 dapat diambil di bank BRI atau BNI jika telahh ada informasi pencairan dari Dinas Pendidikan setempat.***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News Pikiran Rakyat Depok.

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler