Batas Waktu Diperpanjang hingga 15 Februari 2023, Begini Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud

2 Februari 2023, 06:40 WIB
Simak cara aktivasi Rekening PIP Kemdikbud yang diperpanjang hingga 15 Februari 2023. //Dok. Kemdikbud

PR DEPOK – Kabar gembira, batas waktu aktivasi rekening SimPel untuk bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud diperpanjang.

PIP Kemdikbud kembali memperpanjang batas waktu untuk melakukan aktivasi rekening hingga 15 Februari 2023.

Simak artikel ini akan memberikan informasi mengenai cara melakukan aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023.

Terdapat beberapa cara yang perlu dilakukan siswa SD, SMP, dan SMA untuk melakukan aktivasi rekening PIP 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Mendapat Kemakmuran dan Keuangan Lancar

Seperti yang diketahui, informasi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi rekening siswa penerima dana PIP Kemdikbud 2023 disampaikan melalui akun Instagram resmi PIP.

“Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!,” tulis akun Instagram @sobatpip yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

Sebelumnya diinformasikan jika batas waktu untuk melakukan aktivasi rekening dana PIP Kemdikbud berakhir di 31 Januari 2023.

Selain itu melalui unggahan resminya, PIP Kemdikbud juga menginformasikan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Tujuan Tercapai dan Bahagia dengan Pasangan

Bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening akan mendapatkan dana PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 hingga Rp1 juta yang nantinya akan dicairkan melalui rekening penerima.

Siswa yang terdata sebagai penerima dana PIP Kemdikbud, bisa datang langsung ke bank penyalur PIP antara lain:

1. Bank BRI untuk siswa SD dan SMP sederajat

2. Bank BNI bagi siswa SMA dan SMK sederajat

Baca Juga: Berhasil Pecahkan Rekor Transfer Pada Liga Inggris, Chelsea Kini Datangkan Enzo Fernandez

3. Bank BSI khusus bagi siswa di Provinsi Aceh

Jika siswa ingin melakukan aktivasi rekening secara mandiri ke bank penyalur dengan membawa berkas berikut ini:

1. Bawa surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah

2. Fotokopi identitas diri seperti KK dan KTP

Baca Juga: Soal Kericuhan Suporter di Stadion, Polri Berencana Terapkan Aplikasi Pendeteksi

3. Formulir aktivasi dari bank

Khusus siswa SD dan SMP sederajat orang tua wajib ikut dan sertakan identitas orang tua/wali dan KK.

Setelah berhasil melakukan aktivasi rekening, maka siswa penerima dana PIP nantinya akan mendapatkan Buku Tabungan dan Kartu Debit SimPel.

Dana PIP Kemdikbud akan dicairkan melalui rekening yang telah dilakukan aktivasi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gaya Belahan Rambut Tunjukkan Sifat Kamu Sesungguhnya! Ada Logis hingga Emosional

Demikian informasi mengenai cara aktivasi rekening bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang ditetapkan sebagai penerima dana PIP Kemdikbud.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PIP Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler