Siswa Berikut Bisa Dapatkan PIP Kemdikbud 2023 hingga Rp1 Juta, Akses pip.kemdikbud.go.id Sekarang

18 April 2023, 09:00 WIB
ILUSTRASI - PIP Kemdikbud 2023 bakal segera cair untuk siswa berikut dengan nominal hingga Rp1 juta, akses pip.kemdikbud.go.id sekarang. /Pixabay/

PR DEPOK – Siswa kategori berikut bakal mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2023 hingga Rp1 juta, simak ulasan lengkapnya pada artikel ini.

 

PIP Kemdikbud merupakan salah satu program bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

PIP Kemdikbud ini ditujukan bagi para siswa sekolah yang berasal dari keluarga rentan miskin atau miskin dengan harapan terus mendapatkan pelayanan pendidikan sampai tamat pendidikan tingkat menengah.

Baca Juga: Resep Membuat Rendang Sapi untuk Dihidangkan saat Lebaran 2023

Adapun tujuan lain dari PIP Kemdikbud ini yakni untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, serta menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya dan meringankan biaya personal pendidikan peserta didik baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PIP Kemdikbud ini menyasar para siswa yang tengah menempuh jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, dan juga siswa yang tengah menempuh pendidikan jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.

 

Data tahun 2022 kemarin menunjukkan sebanyak 17.927.308 siswa sekolah telah mendapatkan PIP Kemdikbud.

Di tahun ini, pemerintah belum memberikan kabar terbaru terkait kepastian dibukanya program PIP Kemdikbud ini.

Baca Juga: 20 Link Download Ide Desain Amplop Lebaran 2023 untuk Berbagi THR Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Kembali mengacu pada ketentuan tahun lalu, terdapat sejumlah kriteria bagi para siswa calon penerima PIP Kemdikbud, di antaranya:

- Para siswa sekolah yang berasal dari keluarga bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

 

- Para siswa sekolah yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Para siswa sekolah yang berstatus sebagai yatim, piatu, atau yatim piatu.

Baca Juga: Tips Aman Berkendara saat Perjalanan Mudik ke Kampung Halaman saat Lebaran 2023

- Para siswa sekolah yang terkena dampak bencana alam.

- Para siswa sekolah yang tidak bersekolah (drop out) dan memungkinkan untuk ditarik kembali untuk melanjutkan pendidikannya.

- Para siswa sekolah yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

Adapun nominal PIP Kemdikbud yang akan diterima siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan berbeda-beda.

 

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos Beras 10 Kg Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Ini Syarat dan Cara Ambilnya

Para siswa dengan tingkat pendidikan SD/SDLB/Paket A akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp450.000 per tahun.

Para siswa tingkat pendidikan SMP/SMPLB/Paket B akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp750.000 per tahun.

Para siswa tingkat pendidikan SMA/SMK/Paket C akan menerima PIP Kemdikbud sebesar Rp1 juta per tahun.

Sistem penyaluran di tahun lalu, PIP Kemdikbud ini disalurkan tiga tahap dalam satu tahun.

Baca Juga: Dana BPNT 2023 Bisa Diambil di Sini, Buruan Cek Nama Penerima Bansos di Link Berikut

Penyaluran PIP Kemdikbud tahap 1 berlangsung pada Februari-April, tahap 2 pada Mei-September, dan terakhir tahap 3 pada Oktober-Desember.

Para siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening di Bank BRI dan Bank BNI untuk dapat mencairkan PIP Kemdikbud,

Sebelumnya, para siswa perlu memastikan kembali apakah namanya berstatus sebagai penerima PIP Kemdikbud atau tidak.

Untuk memastikannya, cek penerima PIP Kemdikbud ini secara online melalui link pip.kemdikbud.go.id, berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Kapan JNT, Shopee, Kantor Pos Libur Lebaran 2023? Catat Tanggalnya di Sini

- Akses link pip.kemdikbud.go.id menggunakan browser di HP.

- Selanjutnya para siswa perlu mengisi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Terdapat soal perhitungan yang perlu dijawab dengan benar.

- Setelah seluruh data dan jawaban soal perhitungan terisi dengan benar, kirim data dengan klik ikon yang bertuliskan 'Cek Penerima PIP'.

Baca Juga: Enak! 5 Rekomendasi Kue Lebaran Paling Banyak Diminati Jelang Idul Fitri 2023, Cocok Jadi Hidangan di Rumah

Demikian informasi mengenai PIP Kemdikbud 2023 beserta kategori siswa yang akan mendapatkan bantuan ini senilai Rp1 juta.***

Editor: Rifqy Rajwa Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler