Rincian Dana yang Cair Tiap Kategori Penerima KJP Plus 2023, Mulai Rp200.000 sampai Rp450.000

13 Juni 2023, 14:31 WIB
Inilah besaran dana yang siap cair ke kategori penerima KJP Plus 2023. /iqbalnuril/Pixabay

PR DEPOK - Berikut rincian total dana yang cair tiap kategori penerima KJP Plus 2023, Mulai dari Rp200 ribu sampai Rp450 Ribu dalam artikel berikut ini.

KJP Plus 2023 ialah program Pemerintah Provinsi Disdik DKI Jakarta berupa Kartu Jakarta Pintar (plus).

Program KJP Plus Tahap 1 2023 menunjang biaya pendidikan para peserta didik yang masih menempuh pendidikannya di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Benarkah Bansos Pangan Juni 2023 Sudah Cair? Cek Nama Penerima di Link Resmi, Berikut 4 Golongan Penerimanya

KJP Plus akan diberikan untuk siswa-siswa yang miskin/rentan miskin di Provinsi DKI Jakarta.

Dilihat dari sumber informasi, Pemprov DKI akan mulai melakukan pencairan KJP Plus Tahap 1 ini pada tanggal 7 Juni 2023.

Yang dimana pencairan KJP Plus 2023 dilakukan secara bertahap karena peserta didik yang terdaftar mencapai 664.936 peserta didik.

Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Tipe Mitra yang Anda Butuhkan dengan Memilih Satu Gambar

Peserta didik yang namanya sudah terdaftar dan lolos seleksi dari DTKS akan mendapatkan dana KJP Plus dari Pemprov DKI.

Jika peserta didik dinyatakan lolos dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, Maka nantinya akan diberi undangan untuk mengambil kartu KJP Plus tersebut.

Berikut adalah rincian total dana yang cair kepada setiap kategori penerima KJP Plus 2023:

Baca Juga: Lawan Timnas Indonesia, Argentina Pakai Lapis Kedua: Lionel Messi Dipastikan Tidak Ikut

1. Jenjang Pendidikan SD/MI

Jumlah peserta didik penerima dalam jenjang berikut ini mencapai 307.214 Siswa.

Total besaran biaya dana yang didapat dalam sebulan adalah sebesar Rp250.000 ribu.

Baca Juga: Rincian Dana Rutin dan Dana Berkala untuk Siswa Penerima KJP Plus Tahap 1 2023, Siap Cair!

Dengan rincian biaya rutin Rp135.000 ribu dan biaya berkala Rp115.000 ribu.

Dan akan ada tambahan biaya SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp130.000 ribu setiap bulan.

2. Jenjang Pendidikan SMP/MTs

Baca Juga: Atasi Stres dengan Lakukan 5 Cara Ini, Dijamin Ampuh Bikin Kamu Tenang!

Jumlah peserta didik penerima dalam jenjang berikut ini mencapai 184.343 siswa.

Besaran dana yang diterima setiap bulannya sebesar Rp300.000 ibu.

Dengan rincian biaya rutin Rp185.000 ribu dan biaya berkala Rp115.000 ribu.

Baca Juga: Lagi di Bengkulu? Wajib Cobain 11 Tempat Makan Paling Rekomen di Bengkulu

Akan ada tambahan biaya SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000 ribu per bulannya.

3. Jenjang Pendidikan SMA/MA

Jumlah peserta didiknya mencapai 64.486 siswa. Besaran dana yang akan didapat setiap bulannya adalah Rp420.000 ribu per bulan.

Baca Juga: Ketahui Syarat dan Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023 di kjp.jakarta.go.id

Dengan rincian biaya rutin sebesar Rp235.000 ribu dan biaya berkala Rp185.000 ribu.

Akan ada tambahan biaya SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000 ribu per bulannya.

4. Jenjang Pendidikan SMKJumlah peserta didiknya mencapai 107.027 siswa.

Baca Juga: Sedap Pol! Berikut 5 Daftar Rekomen Tempat Soto Terenak di Bandung, Simak Alamat dan Jam Bukanya

Besaran dana yang akan didapat setiap bulannya adalah Rp450.000 ribu per bulan.

Dengan rincian biaya rutin sebesar Rp235.000 ribu dan biaya berkala Rp215.000 ribu.

Akan ada tambahan biaya SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000 ribu per bulannya.

Baca Juga: 8 Tempat Makan Bakso Paling Terkenal dan Enak di Banyuwangi, Wajib Coba!

5. Jenjang Pendidikan PKBMJumlah peserta didiknya mencapai 1.866 siswa.

Besaran dana yang akan didapat setiap bulannya adalah Rp300.000 ribu per bulan.

Dengan rincian biaya rutin sebesar Rp185.000 ribu dan biaya berkala Rp115.000 ribu.

Baca Juga: BPNT Mei-Juni 2023 Kapan Cair di Jawa Barat? Simak Infonya Berikut Ini

Semua dana KJP Plus 2023 tersebut dapat digunakan dengan catatan penggunaan maksimal biaya rutin sebesar Rp100.000 ribu setiap bulannya.

Sisa dana biaya rutin dan biaya berkala ini dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk memenuhi keperluan dalam bidang pendidikan. Namun penggunaan KJP Plus secara non tunai ini hanya bisa dibelanjakan di merchant KJP Plus saja.

Demikian informasi terkait rincian total dana KJP Plus 2023 yang cair untuk tiap-tiap kategori penerimanya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler