Cair Mulai 6 September 2023! Cara Cek Nama Penerima Dana KJP Plus Pemprov DKI Jakarta, Berikut Besarannya

7 September 2023, 13:54 WIB
Simak cara cek nama penerima dan besaran dana KJP Plus Pemprov DKI Jakarta, cair mulai 6 September 2023.* /kjp.jakarta.go.id

PR DEPOK – Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah cair sejak Rabu, 6 September 2023. Pastikan namamu sudah terdaftar sebagai penerimanya di kjp.jakarta.go.id. Simak artikel berikut ini hingga tuntas untuk memastikan namamu termasuk sebagai salah satu penerimanya.

 

Akun Instagram @upt.p4op sudah mengumumkan secara resmi pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan September dilaksanakan secara bertahap sejak Rabu, 6 September 2023 kemarin.

Jumlah penerima KJP Plus Tahap I tahun 2023 sebanyak 674.599 peserta didik yang terdiri dari 313.154 siswa SD/MI, 186.697 siswa SMP/MTs, 65.073 siswa SMA/MA, 107.775 siswa SMK, dan 1.990 siswa PKBM.

Peserta didik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penerima KJP Plus tahap I tahun 2023 bulan September bisa segera melakukan pengecekan melalui website kjp.jakarta.go.id. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Lindungi UMKM, MenKop UKM Larang Tiktok Jalankan Medsos Bersamaan dengan E-Commerce

1. Masuk ke laman website kjp.jakarta.go.id

2. Pada bagian Pencarian klik laman ‘Periksa Status Penerimaan KJP’

 

3. Masukkan NIK peserta didik terdaftar

4. Pilih Tahun dan Tahap sesuai jadwal

5. Klik ‘Cek’ dan tunggu hingga status penerima muncul

Baca Juga: 10 Obat Jerawat Alami dari Bahan Rumahan dan Cara Menggunakannya

Nama penerima KJP Plus yang sudah terdaftar akan muncul di layar dengan status ‘Ditetapkan Sebagai Penerima’. Hal ini berarti peserta didik tersebut berhak menerima dana bantuan KJP Plus tahap I tahun 2023 bulan September.

Masing-masing peserta didik akan menerima besaran dana bantuan sesuai tingkat pendidikannya. Adapun rincian dana bantuan KJP Plus terdiri atas dana per bulan (Biaya Rutin dan Biaya Berkala) dan dana tambahan SPP per bulan untuk peserta didik sekolah swasta.

 

Untuk siswa SD/MI mendapat dana bantuan sebesar Rp250.000/bulan dengan rincian Biaya Rutin Rp135.000/bulan dan Biaya Berkala Rp115.000/bulan, sedangkan dana tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130.000/bulan.

Untuk siswa SMP/MTs mendapat dana bantuan sebesar Rp300.000/bulan dengan rincian Biaya Rutin Rp185.000/bulan dan Biaya Berkala Rp115.000/bulan, sedangkan dana tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp170.000/bulan.

Baca Juga: 6 Kedai Nasi Goreng Spesial dan Istimewa di Bekasi, Cek Segera Lokasinya di Sini

Untuk siswa SMA/MA mendapat dana bantuan sebesar Rp420.000/bulan dengan rincian Biaya Rutin Rp235.000/bulan dan Biaya Berkala Rp185.000/bulan, sedangkan dana tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290.000/bulan.

Untuk siswa SMK mendapat dana bantuan sebesar Rp450.000/bulan dengan rincian Biaya Rutin Rp235.000/bulan dan Biaya Berkala Rp215.000/bulan, sedangkan dana tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp240.000/bulan.

 

Untuk siswa PKBM mendapat dana sebesar Rp300.000/bulan dengan rincian Biaya Rutin Rp185.000/bulan dan Biaya Berkala Rp115.000/bulan.

Demikian cara cek penerima dana KJP Plus Pemprov DKI Jakarta tahap I Bulan September 2023.

Baca Juga: Lesti Kejora Banjir Air Mata Bahagia, Terharu Sambut Sesi Perdana Shopee Live

Sebagai informasi, KJP Plus sendiri merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan bantuan dana pendidikan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan wajib belajar 12 tahun.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler