Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 Cair Mulai 6 September: Ini Besarannya!

7 September 2023, 15:01 WIB
Ilustrasi - Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 untuk siswa DKI Jakarta. /Instagram @andiifahriian/

PR DEPOK – KJP Plus adalah program bantuan sosial yang bertujuan memberikan dukungan finansial kepada pelajar di Jakarta. Pada tanggal 6 September 2023, pemerintah mulai mencairkan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023.

 

Dana ini sangat dinantikan oleh ribuan pelajar dan orang tua di DKI Jakarta, karena akan memberikan manfaat signifikan bagi kelangsungan pendidikan anak-anak mereka. Jumlah Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 yang diberikan kepada setiap penerima akan bervariasi tergantung pada tingkat pendidikannya.

Jumlahnya telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan cairnya Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023, diharapkan beban ekonomi orang tua dalam membiayai pendidikan anak-anaknya akan berkurang.

Tahun ini, ada sebanyak 674.599 peserta didik yang berhak menerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023. Yuk, simak rincian besaran dana yang akan kamu terima yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @upt.p4op.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Dituntut Restitusi Rp25 Miliar hingga Mobil Rubiconnya Dilelang

Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 untuk Siswa

1. Siswa Jenjang SD/MI

Untuk murid SD/MI, kamu akan mendapatkan uang sebesar Rp250.000 setiap bulannya. Ini terdiri dari biaya rutin sejumlah Rp135.000 dan biaya berkala berkala sebesar Rp115.000.

Jika kamu bersekolah di SD/MI swasta, ada tambahan biaya SPP sebesar Rp130.000 per bulan.

 

2. Siswa Jenjang SMP/MTs

Untuk siswa tingkat SMP/MTs, kamu akan mendapatkan dana sebesar Rp300.000 setiap bulannya. Dana ini terbagi antara biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

Jika kamu bersekolah di SMP/MTs Swasta, tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan akan diterapkan.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Dituntut Restitusi Rp25 Miliar hingga Mobil Rubiconnya Dilelang

3. Siswa Jenjang SMA/MA

Untuk siswa tingkat SMA/MA, kamu akan menerima sejumlah Rp420.000 per bulan. Dana ini terbagi menjadi biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000.

Apabila kamu bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan.

 

4. Siswa Jenjang SMK

Bagi siswa tingkat SMK, kamu dapat memperoleh dana sebesar Rp450.000 setiap bulan. Dana ini terdiri dari biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.

Jika kamu bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.

Baca Juga: BPNT September 2023 Kapan Cair? Lihat Jadwal Penyaluran dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

5. Siswa Jenjang PKBM

Jika kamu adalah siswa jenjang PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C), kamu akan menerima Rp300.000 per bulan.

Penting untuk diingat, biaya rutin maksimal dapat digunakan tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan. Kamu dapat menggunakan sisanya dari biaya rutin dan biaya berkala dalam bentuk non tunai untuk memenuhi keperluan bulanan kamu.

 

Jadi, pastikan kamu memanfaatkan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 ini dengan bijak. Selamat menempuh masa pendidikanmu, dan semoga sukses selalu!***

Editor: Cecev Handoyo

Sumber: Instagram @upt.p4op

Tags

Terkini

Terpopuler