Cara Cek Status Penerima KJP Plus Oktober 2023 Pakai NIK, Bantuan Rp450.000 Cair tuk Siswa SD -SMA

6 Oktober 2023, 12:42 WIB
Informasi cara cek status penerima KJP Plus Oktober 2023. /Dok. kjp.jakarta./

PR DEPOK - Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Oktober 2023 sudah mulai cair tuk siswa SD-SMA/sederajat dan PKBM sejak Rabu, 4 Oktober 2023 dengan nominal mencapai Rp450.000 per penerima.

Bantuan KJP Plus Oktober 2023 hanya cair tuk siswa SD-SMA/sederajat yang status NIK-nya terdaftar sebagai penerima.

Untuk itu artikel ini akan mengulas cara cek status penerima KJP Plus Oktober 2023 pakai NIK, agar peserta didik bisa tahu dapat bantuan pendidikan ini atau tidak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok 7 Oktober 2023: Fokus Bekerja akan Berikan Kemajuan dalam Kariermu

Namun, perlu diketahui bahwa KJP Plus Oktober 2023 hanya menyasar peserta didik SD hingga SMA/sederajat dan PKBM yang memenuhi syarat berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Baca Juga: Lirik Lagu GODS - NewJeans, OST League of Legends World Championship 2023

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Apabila memenuhi syarat di atas, tak ada salahnya segera cek NIK siswa karena siapa tahu terdaftar sebagai penerima KJP Plus bulan Oktober.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Oktober 2023 Pakai NIK

1. Buka laman kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Keluhkan Oknum Parkir Liar di Pasar Tanah Abang, Netizen: Siapa yang Mau Belanja Kalau Kayak Gini?

2. Gulir ke bawah lalu klik menu “Periksa Status Penerimaan KJP”.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tahun, dan Tahap (1).

4. Klik “Cek”.

Nantinya sistem akan menampilkan informasi data NIK peserta didik terdaftar sebagai penerima KJP Plus Oktober 2023 atau tidak.

Baca Juga: Segini Besaran Dana Bantuan KJP Plus Oktober 2023 yang Cair ke Rekening Peserta Didik

Jika masuk dalam daftar penerima, berikut besaran dana bantuan yang didapat sesuai dengan jenjang pendidikannya:

- Siswa SD: Rp250.000/bulan dan tambahan SPP untuk SD/MI swasta senilai Rp130.000 per bulan selama enam bulan.

- SMP/MTs: Rp300.000/bulan dan tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta senilai Rp170.000/bulan selama enam bulan.

3. SMA/MA: Rp420.000/bulan dan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta senilai Rp290.000/bulan selama enam bulan.

Baca Juga: SCORE 88 Link Streaming Persija vs Barito Putera Ilegal, Akses ke Indosiar Disini

4. SMK: Rp450.000/bulan dan tambahan SPP untuk SD/MI Swasta sebesar Rp240.000/bulan selama enam bulan.

5. PKBM: RP300.000/bulan.

Bantuan tersebut terdiri dari dana rutin dan berkala, yang mana pencairan secara tunai hanya dapat dilakukan dengan batasan Rp100.000 per bulan.

Baca Juga: Lirik Lagu You and Me oleh Jennie BLACKPINK dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Selanjutnya siswa bisa menggunakan sisa dana rutin dan berkala untuk membeli aneka kebutuhan sekolah di merchant yang sudah bekerjasama dengan Bank DKI.

Demikian penjelasan lengkap mengenai cara cek status penerima KJP Plus Oktober 2023 pakai NIK.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler