KJP Plus Tahap 2 2023 Cair Januari 2024 ke 80.127 Siswa SD-SMA, Cek Status Penerima di kjp.jakarta.go.id

2 Januari 2024, 10:26 WIB
KJP Plus Tahap 2 2023 Cair ke 80.127 Siswa SD-SMA /Tangkap layar/Disdik Jakarta/

PR DEPOK - Dana bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 2 2023 telah dicairkan Disdik DKI Jakarta sejak 30 Desember 2023 hingga awal Januari 2024 ini.

Jumlah penerima KJP Plus tahap 2 2023 sebanyak 80.127 peserta didik terdiri dari siswa SD, SMP, SMA/sederajat dan PKBM.

Pencairan KJP Plus tahap 2 2023 merangkap dua bulan yakni November dan Desember yang disalurkan secara bertahap.

Baca Juga: Top 5 Rekomendasi Warung Bakso Enak dan Nikmat di Brebes, Cek Disini Alamat dan Jam Bukanya

Cek status penerima KJP Plus tahap 2 2023 dapat dilakukan melalui website kjp.jakarta.go.id seperti biasa.

Bagi Anda yang belum paham bagaimana cara cek status penerima KJP Plus tahap 2 2023, simak panduannya di bawah ini.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus di kjp.jakarta.go.id

- Buka website kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: 12 Pilihan Rumah Makan Terbaik dan Terenak di Binjai dengan Rating Tinggi, Simak Lokasinya

- Klik menu "KJP".

- Ketik NIK siswa.

- Pilih tahun 2023 dan tahap 2.

- Klik "Cari".

Baca Juga: Muantap Puol! Ini Rekomendasi 5 Mie Ayam Enak dan Gurih di Cilacap, Tertarik Coba?

Selanjutnya informasi data siswa terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2023 atau tidak akan ditampilkan.

Perlu dipahami bahwa KJP Plus tahap 2 2023 cair ke 80.127 siswa yang belum mendapatkan bantuan di penyaluran gelombang 1.

Sedangkan bagi peserta didik yang bantuannya sudah cair pada Oktober 2023, maka untuk pencairan periode ini tidak akan mendapatkannya lagi.

Baca Juga: Tren Makanan 2024: Merambah ke Depan dalam Dunia Kuliner

Dari segi besaran bantuan KJP Plus tahap 2 2023 sama seperti tahap sebelumnya yakni antara Rp250.000 sampai Rp450.000.

Perbedaan nominal bantuan Kartu Jakarta Pintar tersebut menyesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima.

Adapun dari nominal tersebut, wali murid hanya dapat mencairkan bantuan KJP Plus tahap 2 2023 senilai Rp100.000 per bulan.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler