KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair, Cek Penerima dan Larangan agar Bisa Dapatkan Bantuan Pendidikan

11 Januari 2024, 07:43 WIB
Informasi KJP Plus Januari 2024. /Freepik/

PR DEPOK – Dana KJP Plus Januari 2024 kabarnya sudah mulai dicairkan pada tanggal 4 Januari bagi siswa yang ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023.

Penerima dana KJP Plus Januari 2024 adalah siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu yang berdomisili dan bersekolah di sekolah swasta maupun negeri di wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah berharap, bantuan KJP Plus Januari 2024 bisa membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan selama mengenyam pendidikannya.

Baca Juga: Nikmati Kuliner Malam dengan Menyambangi 8 Kedai Bakmi Super Lezat di Yogyakarta

Untuk mengetahui daftar penerima KJP Plus Januari 2024, orang tua atau siswa bisa mengecek penerima secara online melalui situs resmi KJP Plus, yaitu kjp.jakarta.go.id.

Berikut adalah cara cek penerima KJP Plus:

- Buka situs kjp.jakarta.go.id

- Klik tab "Periksa Status Penerimaan KJP"

Baca Juga: 5 Mie Ayam Paling Enak di Jember, Tempat Makan yang Wajib Kamu Coba, Andalan Warga Sekitar!

- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak sekolah

- Pilih Tahun Penyaluran “2023” dan Tahap Penyaluran “tahap 2”

- Lalu, klik "Cek" untuk melihat daftar penerima bantuan.

Jika anak Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus, maka akan muncul informasi status penerima, termasuk periode penyaluran.

Baca Juga: Inilah 4 Zodiak yang Selalu Berniat Tolong Orang Lain di Tiap Liburan, Intip Siapa Saja Mereka

Dana bantuan KJP Plus Januari 2024 akan disalurkan melalui rekening siswa melalui Bank DKI dengan besaran Rp450.000 per bulan untuk jenjang SD dan SMP, dan Rp500.000 per bulan untuk jenjang SMA/SMK.

Sebagai catatan penting, pencabutan hak sebagai penerima KJP Plus bisa dilakukan pemerintah bagi siswa yang melanggar aturan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110/2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 8 Januari 2024.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Mie Ayam Terkenal di Banjarmasin, Wajib Dicoba Nih!

Adapun rincian larangan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110/2021 sebagai berikut:

1. Menggunakan dana KJP Plus di luar penggunaan yang telah diatur

2. Merokok

3. Menggunakan atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

Baca Juga: Nikmatnya Mie Ayam di Sleman! Jelajahi 5 Tempat Ini yang Bikin Lidah Bergoyang!

4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, Babi Kamis, 11 Januari 2023: Capai Tujuan dengan Ketekunan, Ikuti Intuisi

8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

9. Terlibat pencurian

10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

11. Terlibat perkelahian

Baca Juga: Porsinya Banyak Banget! 5 Tempat Makan Soto Banjar Terenak di Banjarmasin

12. Terlibat penipuan

13. Terlibat mencontek massal dan membocorkan soal/kunci jawaban

14. Terlibat pornoaksi/pornografi

15. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

Baca Juga: Prediksi Line Up dan Prediksi Skor Liverpool vs Fulham di Carabao Cup

16. Membawa senjata tajam atau peralatan lainnya yang membahayakan

17. Bolos minimal 4 kali dalam sebulan

18. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Kamis, 11 Januari 2023: Jangan Buat Keputusan Besar Sekarang

19. Menggandakan/menjaminkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dan/atau buku tabungan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun

20. Menghabiskan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan

21. Meminjamkan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan kepada pihak manapun

22. Melanggar peraturan tata tertib sekolah.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler