Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2024 sampai Kapan? Berikut Batas Waktu Pembukaan Rekening di BRI dan BNI

29 Januari 2024, 14:55 WIB
Informasi Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2024 sampai Kapan //PIP Kemdikbud/

PR DEPOK - Pembukaan atau aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2024 merupakan tahapan penting dalam proses pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar di bank penyalurnya yakni BRI dan BNI.

Dalam pelaksanaannya pemerintah menetapkan batas waktu aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2024 guna mempercepat proses penyaluran bantuan pendidikan ini kepada penerimanya.

Bagi yang belum melakukan pembukaan rekening samai hari ini penting mengetahui aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2024 sampai kapan agar tidak kelewatan.

Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Jadwal Cair dan Rincian Nominalnya

Perlu diketahui bahwa batas waktu aktivasi rekening atau pembukaan rekening PIP Kemdikbud 2024 di BRI dan BNI akan berakhir pada 31 Januari 2024 jika tidak ada perpanjangan.

Peserta didik yang diharuskan melakukan aktivasi rekening adalah mereka yang masuk dalam SK Nominasi PIP Kemdikbud 2024.

Status SK Nominasi tersebut dapat dicek melalui website pip.kemdikbud.go.id. Cukup masukkan data NIK, NISN, dan nama ibu kandung di web bersangkutan peserta didik bisa tahu namanya masuk dalam daftar penerima Program Indonesia Pintar alias PIP atau tidak.

Baca Juga: Istri Deddy Corbuzier Alami Musibah Tangan Retak, Sabrina Chairunnisa: Memang Tidak Boleh Liburan Tanpa Suami

Ada dua status yang menandakan terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud yakni SK Nominasi dan SK Pemberian.

Status SK Nominasi menunjukkan peserta didik terdaftar sebagai calon penerima PIP tapi belum melakukan aktivasi rekening. Keterangan ini biasanya muncul untuk penetapan penerima periode baru.

Sedangkan status SK Pemberian artinya peserta didik sudah ditetapkan sebagai penerima dan bantuan siap disalurkan ke rekening PIP yang sudah ada.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Mie Ayam Super Enak di Bangka Belitung, Tempatnya Terkenal Selalu Ramai!

Penyaluran bantuan PIP Kemdikbud 2024 dilakukan oleh dua lembaga Himpunan Bank Negara (Himbara) yakni BNI dan BRI.

Penyaluran via BNI berlaku bagi penerima dari jenjang pendidikan SMA/Sederajat, sedangkan bagi siswa SD dan SMP lewat BRI.

Dengan begitu peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi diharuskan melakukan aktivasi rekening di dua bank tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Soto di Blitar yang Terkenal Enak dan Harga Murah Mulai Rp5.000, Cocok Buat Sarapan

Siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP biasanya akan dikabarkan oleh pihak guru di sekolah masing-masing yang berwenang mengurusi bagian Dapodik.

Bersamaan dengan itu guru bersangkutan juga akan memberikan surat aktivasi rekening dari pihak sekolah dan memberitahukan syarat yang harus dibawa untuk proses tersebut.

Dalam pelaksanaannya peserta didik wajib aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2024 sesuai batas waktu yang ditentukan. Jika tidak maka bantuan hangus dan dikembalikan ke khas negara.

Jadi buat kamu peserta didik yang belum aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2024 padahal masuk dalam SK Nominasi, segara lakukan sebelum batas pembukaan rekening Program Indonesia Pintar berakhir.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler