Dalam surat edaran dengan nomor 1035/E/KM/2020, Kemendikbud juga meminta para dosen untuk tidak memprovokasi para mahasiswa untuk menolak UU yang baru disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 ini.
Baca Juga: Meski Belum Terbukti, Luhut Binsar Pandjaitan Yakin Aksi Unjuk Rasa Penolakan UU Ciptaker Didalangi
"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Lebih lanjut, surat tersebut juga menyebutkan imbauan untuk para dosen agar tidak bertindak provokatif.
"Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/I," tulis Kemendikbud.
Baca Juga: Tuai Banyak Penolakan, Ini 10 Penjelasan Presiden Joko Widodo Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja
Seperti diketahui, dalam rangka menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja, mahasiswa telah memulai aksi unjuk rasa sejak 8 Oktober 2020 lalu.
Dalam aksi tersebut, mereka menyerukan desakan untuk mencabut Omnibus Law yang dinilai merugikan para buruh dan pekerja.***