Pembelajaran Tatap Muka, Praktisi Pendidikan Imbau Pemda dan Sekolah Selalu Libatkan Orang Tua Siswa

- 2 Desember 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi - Kepala Disdikbudpora Pemkab Semarang Sukaton Purtomo (kanan) memberikan arahan protokol kesehatan kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMP N 6 Lerep Satu Atap, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat 27 November 2020.
Ilustrasi - Kepala Disdikbudpora Pemkab Semarang Sukaton Purtomo (kanan) memberikan arahan protokol kesehatan kepada siswa dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMP N 6 Lerep Satu Atap, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat 27 November 2020. /ANTARA FOTO/Aji Styawan./

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah memberikan izin pembelajaran tatap muka di sekolah pada Tahun Ajaran 2020/2021 atau pada Januari 2021 mendatang.

Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.

Sebagaimana diketahui, pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan izin berjenjang.

Baca Juga: Akhiri Konflik dengan Habib Rizieq, Bima Arya Akhirnya Minta Maaf Usai Didatangi Habib Mahdi

Mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

Dalam pelaksanaannya pun nantinya wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memenuhi daftar periksa.

Terkait hal tersebut, praktisi pendidikan Satriawan Salim turut memberikan saran pada Selasa, 1 Desember 2020. 

Baca Juga: Deklarasikan Kemerdekaan, Papua Barat Menyatakan Tidak Akan Tunduk kepada Pemerintah Indonesia

Adapun sarannya yakni mengimbau pemerintah daerah (pemda) dan pihak sekolah untuk selalu melibatkan orang tua siswa dalam melakukan pembelajaran tatap muka.

Ia menegaskan, pemda tidak boleh semaunya membuka sekolah tanpa meminta persetujuan dari semua orang tua siswa tanpa kecuali.

“Seandainya ada beberapa orang tua di sekolah yang tidak mengizinkan anaknya masuk, maka guru dan sekolah tetap wajib memberikan layanan pembelajaran kepada siswa tersebut, baik daring maupun luring,” kata Satriwan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kediaman Ibundanya di Pamekasan Didatangi Massa, Mahfud MD Respons Begini

Pihak sekolah juga, dikatakan Satriawan, tidak boleh memaksa para orang tua untuk memberikan izin anaknya belajar tatap muka di sekolah.

“Mendapatkan layanan pendidikan adalah hak dasar siswa,” ujarnya.

Ia menuturkan, keputusan Pemda membuka sekolah mulai Januari 2021 nanti harus betul-betul berdasarkan kesiapan nyata sekolah.

Selain itu juga dari aspek regulasi dan SOP teknis, seizin orang tua, kesiapan siswa, kesiapan guru, kesiapan sarana daftar cek protokol kesehatan, dan lainnya.

Baca Juga: Warganet Doakan Hal Buruk Menimpa Anies Baswedan Usai Positif Covid-19, dr Tompi Ingatkan Pesan Ini

Tidak hanya itu, Satriwan juga meminta Kemendikbud turun tangan langsung mengecek kesiapan sekolah.

“Termasuk kesiapan infrastruktur sekolah atas protokol kesehatan, kesiapan dan izin orang tua,” ujar dia.

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) tersebut meminta Kemendikbud harus betul-betul memastikan sekolah sudah siap memenuhi sarana-prasarana penunjang protokol kesehatan, tanpa kecuali.

“Walaupun Pemda diberikan kewenangan untuk menentukan sekolah di wilayahnya boleh buka atau tidak, Kemendikbud, Kemenag, dan juga Kemendagri jangan lepas tangan,” ucapnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x