Serta, KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman Indonesia Pintar.
Jika, syarat tersebut telah terpenuhi, maka bisa melakukan pengecekan penerima bantuan PIP sebagai berikut.
Baca Juga: Komnas HAM: Termasuk Pelanggaran HAM Jika Kesampingkan Pemenuhan Hak-hak Ibu dan Perempuan
Cara Cek Penerima Bantuan PIP
1. Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id.
2. Klik 'Cek Penerima PIP'.
3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.
Baca Juga: Peringati Hari Ibu, Putri Delina Ucapkan Pesan Haru untuk Nathalie Holscher dan Lina Jubaedah
4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'.
5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.