Dapatkan Dana Bantuan Pendidikan PIP dari Kemendikbud hingga Rp1 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 22 Desember 2020, 14:23 WIB
Cara daftar bantuan Rp 1 juta dari pemerintah, siapkan KIP klik link pip.kemdikbud.go.id.
Cara daftar bantuan Rp 1 juta dari pemerintah, siapkan KIP klik link pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan Layar PIP Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

PR DEPOK - Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin.

Bantuan ini pun diberikan pada keluarga rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM), dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman Indonesia Pintar.

Baca Juga: Sesalkan Teddy tak Temui Rizky Febian, Sule: Harusnya Datang Biar Beres Semuanya dan gak Jadi Fitnah

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan terkait besaran dana, syarat, dan cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP).

Besaran Dana yang Diterima

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x