Dapatkan Dana Bantuan Pendidikan PIP dari Kemendikbud hingga Rp1 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 22 Desember 2020, 14:23 WIB
Cara daftar bantuan Rp 1 juta dari pemerintah, siapkan KIP klik link pip.kemdikbud.go.id.
Cara daftar bantuan Rp 1 juta dari pemerintah, siapkan KIP klik link pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan Layar PIP Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.

Baca Juga: Kemendagri Disebut Gelar Rapat Bahas Soal FPI, Mardani Ali Sera Sampaikan Hal Ini

Detail jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Syarat Mendapatkan PIP

1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: DPRD DKI Ingatkan Pemprov Jakarta: Pastikan Penerima Bansos BLT Harus Punya Akun Bank

Cara Daftar

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x