Dapatkan Dana Bantuan Pendidikan PIP dari Kemendikbud hingga Rp1 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 22 Desember 2020, 14:23 WIB
Cara daftar bantuan Rp 1 juta dari pemerintah, siapkan KIP klik link pip.kemdikbud.go.id.
Cara daftar bantuan Rp 1 juta dari pemerintah, siapkan KIP klik link pip.kemdikbud.go.id. /Tangkapan Layar PIP Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Penggunaan PIP

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Hari Ibu, Wury Ma'ruf Amin: Perempuan Jadi Setengah Kekuatan Sumber Daya Manusia Bangsa Indonesia

Jika KIP Hilang atau Rusak

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: Sebut Gibran tak Korupsi jika Rekomendasikan PT Sritex, Arief: Lebih seperti Jasa Broker atau Sales

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x