Penggunaan PIP
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Baca Juga: Hari Ibu, Wury Ma'ruf Amin: Perempuan Jadi Setengah Kekuatan Sumber Daya Manusia Bangsa Indonesia
Jika KIP Hilang atau Rusak
Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Baca Juga: Sebut Gibran tak Korupsi jika Rekomendasikan PT Sritex, Arief: Lebih seperti Jasa Broker atau Sales
Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***