PR DEPOK - Skema pembelajaran campur atau blended learning akan diterapkan di sekolah-sekolah selama masa pandemi Covid-19.
Skema itu akan dikenalkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengungkapkannya dalam keterangan tertulis yang disiarkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, Sabtu, 2 Januari 2020.
Baca Juga: Sebut Gerindra Main Politik Waria, Arief Poyuono ke Prabowo: Belum Sepenuh Hati Dukung Pemerintah
"Blended learning merupakan
Pada semester ganjil tahun ajaran 2020/2021, Pemerintah DKI Jakarta belum memberlakukan pembelajaran tatap muka, dan tetap menerapkan belajar dari rumah.
Dinas Pendidikan tetap memprioritaskan kesehatan dan mempertimbangkan dari segi keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sehingga keputusan ini diambil.
Baca Juga: Fadli Zon dan HNW Protes FPI Dibubarkan, Teddy: Cerewet! Ya ke Pengadilan Bukan Koar-koar Kayak...
Terkait hal itu, persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga dilakukan Disdik DKI, serta berupaya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.