Kemendikbud Tegaskan Pembelajaran Semester Genap pada Januari 2021 Mengacu SKB 4 Menteri

- 4 Januari 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Ilustrasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). /ANTARA/Adiwinata Solihin./

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menegaskan bahwa penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Empat menteri tersebut yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Mengacu pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Soal Penemuan Drone Mata-mata di Dasar Laut, Ferdinand: Saya Belum Dengar Fadli Zon Kritik Prabowo

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pada Senin, 4 Januari 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Ainun menegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) ini soal perizinannya dalam satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

"Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan," ucap Ainun.

Baca Juga: Sebut Keputusan Polisi kepada Gisel Tidak Tepat, Komnas Perempuan: Dia Korban, Malah Jadi Tersangka

Sebelumnya, tanggal 20 November 2020, telah diumumkan penyesuaian SKB Empat Menteri yakni memuat panduan lengkap PTM semester genap tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020-2021 mulai dari tahapan perizinan, prosedur yang harus dipenuhi, hingga prasyarat dan protokol kesehatan yang wajib dijalankan.

Lebih lanjut, menurut Ainun, terdapat beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut.

Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan, bukan hanya dari pemerintah daerah, tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah, yang merupakan perwakilan para orang tua murid.

"PTM sifatnya diperbolehkan, tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," ujar Ainun.

Baca Juga: Denny Darko Prediksi Akhir Kisruh Warisan Lina Jubaedah: Teddy Cari Untung, Ada Hal Lain Selain Uang

Sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah, sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen.

Lanjutnya mengatakan, bahwa tetap harus dijunjungnya dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi.

Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Baca Juga: Joe Biden Janji Jadi Presiden Semua Orang AS, FH: Amerika Aja Rekonsiliasi, Masa Kita Berantem Terus

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas 8 Januari 2021 Nanti, Polri Akan Awasi Ketat Gerak-geriknya

Kedua, memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

"Pemerintah akan senantiasa memantau dan mengevaluasi situasi pandemi agar proses dan manfaat pembelajaran tetap dapat berlangsung," kata Ainun.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x