Cek pip.kemdikbud.go.id untuk Cairkan Dana PIP Baik Perorangan Maupun Kolektif Melalui Bank Penyalur

- 18 Januari 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021. /Antara
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021. /Antara /

PR DEPOK - Siswa dari berbagai jenjang pendidikan dapat mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) melalui bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Sementara jika ingin mengetahui nama siswa yang terdaftar sebagai penerima dana PIP, dapat dicek di situs pip.kemdikbud.go.id.

Proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan jika pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah tersebut, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Beredar Video Seorang Pemuda di NTT Diduga Pingsan Usai Divaksin Covid-19, Kemenkes Beri Klarifikasi

Pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.

Pengambilan dana PIP secara kolektif ini, dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria di wilayah yang sulit tersebut meliputi, tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Baca Juga: Sinopsis Brick Mansions, Aksi Penyamaran Mendiang Paul Walker Guna Hentikan Kehancuran Kota Detroit

Pengambilan dana secara kolektif ini dapat dilakukan oleh kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Bank penyalur yang ditunjuk pemerintah mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonensia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: NIK KTP untuk Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id

Akan tetapi, bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP, saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut yakni harus didampingi orangtua/wali/guru.

Lebih lanjut, apabila akan menggunakan tabungan, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening.

Lalu, pemegang KIP menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Baca Juga: Waspada Potensi Bencana, Hanya dalam Waktu Tiga Hari Tiga Gunung Meletus di Wilayah Indonesia

Program bantuan ini diadakan oleh pemerintah sebagai satu cara untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x