Soal Siswi Non Muslim Dipaksa Berjilbab, Nadiem Makarim: Sanksi Tegas, Kemungkinan Pembebasan Jabatan

- 24 Januari 2021, 15:31 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud RI./

Menurutnya, selain melanggar nilai Pancasila, terdapat beberapa aturan hukum yang juga dilanggar dalam kasus ini.

Sejumlah aturan hukum tersebut yakni pelanggaran kebebasan beragama yang telah dijamin dalam Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Joe Biden Jadi Presiden AS di Usia Tua, Refly Harun: Bisa Jadi JK dan Megawati Maju Lagi di Pilpres 2024

Kemudian, tindakan itu juga telah melanggar Undang-Undang 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin pendidikan yang demokratis, adil, tidak diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM.

Lalu aturan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan nomor 45 tahun 2014, mengatur tentang pakaian sekolah yang harus memperhatikan keyakinan agama setiap peserta didik.

"Pemerintah tidak akan mentolerir guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," ucap Nadiem Makarim menambahkan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 24 Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Sebut Hujan sebagai Alasan Banjir Kalsel, Sosiolog: Tangani Akar Masalah, Gak Usah Baper!

Nadiem Makarim mengaku bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Padang untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Apabila nantinya terbukti salah, Nadiem Makarim memastikan bahwa setiap orang yang terlibat bisa saja diberhentikan.

"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan," ujar mantan CEO Gojek tersebut.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x