Resmi! Nadiem Makarim Tiadakan UN Tahun Ini, Berikut Poin-poin dalam SE No 1 Mendikbud Tahun 2021

- 4 Februari 2021, 19:13 WIB
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17/3/2020).
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Selasa (17/3/2020). /Syifa Yulinnas/Antara

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) resmi menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).

SE itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim tertanggal 1 Februari 2021. 

Baca Juga: Sinopsis Self/Less, Kisah Eksperimen Seorang Milyader Memindahkan Nyawanya ke Tubuh Lain

Diputuskannya penghapusan UN dan Ujian Kesetaraan 2021 itu membertimbangkan pandemi Covid-19 yang masih meresahkan masyarakat. 

"Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," tulis dalam SE Mendikbud tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Terdapat 9 poin yang disampaikan Mendikbud dalam Surat Edaran tersebut, di antaranya sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Februari 2021, Akankah Al dan Andin Tak Jadi Cerai atau Justru Sebaliknya?

1. UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 maka keduanya tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah (a) menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; (b) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan (c) mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Burung Peliharaan Moeldoko Terus Berkicau Saat Jumpa Pers, Cipta Panca: Mungkin Burungnya Tahu Dia Bohong

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk (a) portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan dan sebagainya; (b) penugasan; (c) tes secara luring atau daring; dan/atau (d) bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai drngan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan Paket C dilakukan dengan ketentuan (a) kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3, (b) ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan kelulusan; (c) ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan sebagaimana angka 4; (d) peserta ujian merupakan peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian kesetaraan pada data pokok pendidikan, (e) hasil ujian tingkat satuan pendidika kesetaraan harus dimasukan dalam data pokok pendidikan.

Baca Juga: Insentif Nakes Tak Jadi Dipotong, Stafsus Menkeu: Bahkan Dukungan Anggaran Kesehatan Ditingkatkan 254 Triliun

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dmrgan ketentuan (a) ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk portofolio,  penugasan, tes luring atau daring, dan/atau bentuk lainnya; (b) ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yangbermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (a) dilaksananakan sesuai dengan Permendikbud No. 1/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru; (b) Pusat Dsta dan Informasi Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring. 

9. Ketentuan-ketentuan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah