UN Resmi Ditiadakan, Simak 4 Jalur Baru PPDB 2021 di Sini

- 12 Februari 2021, 16:43 WIB
Ilustrasi Siswa sedang belajar. Banyak Siswa Gagal, PPDB 2021 Kali Ini Akan Cantumkan Sekolah Swasta Sebagai Pilihan Calon Siswa Baru.
Ilustrasi Siswa sedang belajar. Banyak Siswa Gagal, PPDB 2021 Kali Ini Akan Cantumkan Sekolah Swasta Sebagai Pilihan Calon Siswa Baru. /ANTARA FOTO/Syfa Yulinas/

PR DEPOK – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) 2021.

Kebijakan ini secara resmi tercantum dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Surat edaran yang diterbitkan 1 Februari 2021 ini juga mengatur terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 pada jenjang SD, SMP dan SMA.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Pimpin Rapat Koordinasi TPIP Bahas Langkah Strategis Jaga Inflasi 2021

PPDB 2021 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.

Permendikbud tersebut mengatur PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA yang dilaksanakan melalui beberapa jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi kecuali untuk jenjang SD.

Sementara itu, seleksi calon peserta didik baru tingkat SMK memiliki jalur pendaftaran yang berbeda. Berikut penjelasan aturan PPDB 2021 sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021:

Baca Juga: Mardani Ali Kritik Presiden Soal UU ITE, Ferdinand Hutahaean: Mengapa Jadi Seolah-olah Salah Jokowi?

1. Jalur Zonasi

- SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah;

- SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah;

- SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

PPDB 2021 melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca Juga: Sinopsis Film Fight Back to School III, Aksi Penyamaran Kocak Stephen Chow sebagai Jutawan, Tayang di Trans TV

Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.

Peraturan yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim juga menyatakan penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemda sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Akan tetapi, penetapan tersebut harus memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik.

Baca Juga: Sinopsis Film The Foreigner, Aksi Jackie Chan Buru Kelompok Teroris Seorang Diri

Selain itu, kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi minimal 15 persen dari daya tampung sekolah.

PPDB 2021 melalui jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Sindir Pelapor Novel Baswedan, Bintang Emon: Tentu Bukan Pemerintah, Tapi Jika Ditelusuri…

Calon siswa dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah.

Calon dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda.

Selain itu, harus ada surat pernyataan dari orang tua atau wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Tegaskan Sudah Telusuri Kasus Situs Porno dalam Buku Sosiologi SMA, Kemendikbud Minta Kemenkominfo Blokir

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali

Perpindahan tugas harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Jalur ini maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Baca Juga: Usai UN Resmi Ditiadakan, Ini Aturan PPDB 2021 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi dibuka apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran lainnya.

PPDB 2021 jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Nantinya rapor peserta didik menggunakan nilai pada 5 semester terakhir.

Baca Juga: Ada Pihak Sebut Era Saat Ini adalah Orde Buzzer, Ruhut PDIP: Mereka IQ-nya Jongkok Jadi Gak Berani Bersaing!

Sementara bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.***

 

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x