Beberapa Daerah Tidak Mengusulkan Formasi Calon Guru PPPK, Ini Pendapat Nadiem Makarim

- 10 Maret 2021, 15:52 WIB
Mendikbud RI, Nadiem Makarim.
Mendikbud RI, Nadiem Makarim. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

PR DEPOK - Menjelang April nanti, informasi seputar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pewagai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) kian santer terdengar.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerimaan PPPK yang akan diisi oleh sejumlah calon guru dengan porsi yang cukup besar di berbagai wilayah di Indonesia.

PPPK sendiri adalah perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan yang dapat diikuti oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Wanti-wanti Penerima Vaksin tak Asal Unggah Sertikat Vaksinasi ke Medsos, Menkominfo Johnny Ungkap Alasannya

Dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI), mengungkapkan beberapa permasalahan yang terjadi di daerah seputar PPPK.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa daerah yang tidak mengajukan formasi bagi calon guru PPPK.

"Sebanyak 29 diantaranya di Papua dan Papua Barat. Jadi, ini adalah isu yang sedang kami tangani sekarang," ucap Nadiem, sapaannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Usai Stasiun dan Bandara, Kini Bioskop Akan Gunakan Genose C19 Untuk Deteksi Covid-19

Bila ditotalkan, menurut Nadiem, sebanyak 58 daerah yang tidak mengajukan formasi gurur PPPK tersebut. Dan, hal ini tentu menjadi persoalan tersendiri.

Salah satu permasalahan penting dari ketiadaan pengajuan formasi ini adalah kepercayaan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan pusat soal siapa yang bertanggung jawab atas akomodasi PPPK.

"Pejabat di daerah masih setengah percaya ada pemekaran formasi sebesar ini dan diperbolehkan. Banyak pejabat daerah yang masih takut nanti pembayaran gaji guru PPPK dibebankan pada anggaran daerahnya," lanjut Nadiem dihadapan Komisi X DPR RI, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Felicia Tissue Ulang Tahun, Sang Ibunda Berpesan: Jangan Menghakimi

Sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa kewajiban finansial untuk guru PPPK ini akan dibebankan kepada Dana Alokasi Umum 2021, yang berarti ini akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Justru karena alasan itulah, Pemda menjadi ragu-ragu. Sebagian bahkan tidak percaya bahwa hal ini akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Berdasarkan data dari Kemendikbud, total usulan formasi dari Pemda yang telah tercatat, termasuk setelah adanya penyesuaian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terkait kebutuhan guru di setiap daerah, mencapai 513.390.

Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Menyelewengkan Rp100 miliar dari Saham Perusahaan Miras, Simak Faktanya

Bahkan, Kemendikbud sendiri sudah siap dengan kapasitas yang direncanakan, yaitu satu juta formasi.

Dengan begitu, kurang dari 50% dari 106 daerah di Indonesia yang mengusulkan formasi untuk guru PPPK, dan itu jauh dari rencana kapasitas yang dicanangkan oleh Kemendikbud.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x