Pemerintah Targetkan Bantuan KIP Kuliah untuk 200 Ribu Mahasiswa Baru, Berikut Syarat Pendaftarannya

- 6 Maret 2021, 15:17 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar (KIP) /Dok. Kemendikbud.

PR DEPOK - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.

KIP Kuliah sendiri merupakan bukti kehadiran negara membantu warganya dalam memperoleh hak pendidikan tinggi.

Pada tahun 2021 pemerintah akan menargetkan pemberian KIP Kuliah kepada 200 ribu calon mahasiswa.

Baca Juga: Klaim Moeldoko tak Punya Malu, Yan Harahap: Bantah Terlibat Kudeta, Akhirnya Lantang Terima Kursi Ketum PD

Dukutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikut persyaratan untuk mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah.

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa SMA/SMK sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau alumni lulusan dua tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik yang baik atau memiliki prestasi yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera KKS untuk Dapat Bansos 2021 PKH, BSP/BPNT, KIP Kuliah

3. Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan salah satu persyaratan dibawah.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x