PR DEPOK - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.
KIP Kuliah sendiri merupakan bukti kehadiran negara membantu warganya dalam memperoleh hak pendidikan tinggi.
Pada tahun 2021 pemerintah akan menargetkan pemberian KIP Kuliah kepada 200 ribu calon mahasiswa.
Dukutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikut persyaratan untuk mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah.
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa SMA/SMK sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau alumni lulusan dua tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik yang baik atau memiliki prestasi yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang sah.
3. Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan salah satu persyaratan dibawah.