PR DEPOK – Terdapat sejumlah bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah pada 2021.
Di antaranya, yakni bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos tunai (BST), bansos pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah).
Bansos 2021 tersebut diberikan pemerintah untuk keluarga miskin atau rentan miskin, yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Usai Moeldoko Jadi Ketum Demokrat versi KLB: Pemerintah tak Bisa Larang
Selain itu, bansos 2021 tersebut diberikan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 guna bangkit dari krisis ekonomi.
Khusus untuk bansos 2021 PKH, BSP/BPNT, dan KIP Kuliah, masyarakat yang ingin mendapatkannya harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Oleh sebab itu, masyarakat harus membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terlebih dahulu dengan mendaftar di DTKS Kemensos.
Tidak ada pendaftaran online untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Masyarakat harus mengurusnya langsung ke pihak aparat pemerintah daerah setempat, seperti RT atau RW.