Segera Cek Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan KIP Kuliah 2021 untuk Mahasiswa Baru di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

- 9 Maret 2021, 18:28 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. //Dok. Kemendikbud./

PR DEPOK – Pemerintah telah menyiapkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi masyarakat Indonesia.

KIP Kuliah sendiri merupakan program bantuan biaya pendidikan yang diperuntukkan bagi calon mahasiswa baru yang memiliki keterbatasan finansial.

Pada tahun 2021, pemerintah akan menargetkan pemberian KIP Kuliah kepada 200 ribu calon mahasiswa baru.

Baca Juga: Desak Iti Octavia Cabut Ucapan 'Santet' Moeldoko, Muannas Alaidid: Mestinya Ambil Langkah Hukum dan Politik

Selain itu, KIP Kuliah diberikan pemerintah dalam rangka membantu warga negaranya memperoleh hak pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Perguruan Tinggi.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), berikut persyaratan untuk mendaftarkan diri pada program KIP Kuliah tahun 2021.

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/SMK sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau alumni lulusan dua tahun sebelumnya.

2. Penerima KIP Kuliah memiliki potensi akademik yang baik atau memiliki prestasi yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 9 Maret 2021: 37.970 Positif, 33.992 Sembuh, 762 Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x