Segera Cek Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan KIP Kuliah 2021 untuk Mahasiswa Baru di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

- 9 Maret 2021, 18:28 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. //Dok. Kemendikbud./

3. Penerima KIP Kuliah memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan salah satu persyaratan di bawah ini:

- Kepemilikan program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam densil kurang atau sama dengan kategori 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cek Sekarang! BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Maret 2021, Kunjungi eform.bri.co.id/bpum untuk Cairkan BPUM

4. Penerima KIP Kuliah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk Perguruan Tinggi (PT);

5. Penerima KIP Kuliah diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Apabila calon penerima tidak masuk dalam poin 3 maka tetap bisa mendaftar dengan syarat tidak mampu secara ekonomi.

Hal itu dapat dibuktikan dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah