Kuota internet yang diberikan ini merupakan paket untuk akses semua jaringan dengan pembatasan akses pada beberapa media atau situs.
Kuota ini tidak dapat digunakan mengakses situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Twitter, Instagram, Facebook, dan Tiktok.
Sebagai catatan, daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu apabila terdapat kebijakan dari instansi yang berwenang.
Adapun untuk penerimanya adalah sebagai berikut.
1. Penerima bantuan kuota internet gratis Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih dinyatakan aktif, akan menerima bantuan pada bulan Maret 2021.
2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB, tidak dapat menerima bantuan kuota internet.
3. Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020
Oleh sebab itu, kepada seluruh calon penerima, bila tidak mendapatkan kuota internet gratis ini, maka disarankan untuk berkonsultasi kepada pihak sekolah kemudian melakukan prosedur berikut.