1.Calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.
2. Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru dan nomor berubah ke:
- vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (bagi PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah)
- pddikti.kemdikbud.go.id. (bagi Dosen dan Mahasiswa)
Syarat umum bagi calon penerima, khususnya PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, termasuk pendidiknya, di antaranya: terdaftar di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif yang terdaftar (baik pribadi atau milik orang tua).
Sedangkan, bagi dosen dan mahasiwa, syaratnya, yaitu: terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa (termasuk double degree) atau dosen aktif, memiliki nomor ponsel aktif, dan memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan atau dosen yang mempunyai nomor registrasi meliputi NIDN, NIDK, atau NUP.
Untuk mengecek penerima, Anda bisa melakukannya secara mandiri melalui ponsel anda. Berikut caranya sesuai dengan kartu provider yang Anda miliki.
1. Telkomsel
Bagi pengguna Telkomsel, Anda bisa melakukannya di aplikasi My Telkomsel melalui Google Play Store, setelah sebelumnya Anda download dan instal aplikasinya.