Namun, jika calon penerima tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka 2021, dengan syarat sebagai berikut.
1. Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan.
2. Atau, pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
Langkah selanjutnya, foto dokumen pendukung keadaan ekonomi tersebut bersama dengan scan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Adapun cara membuat SKTM, yakni sebagai berikut.
1. Lapor ke RT/RW untuk menanyakan syarat berkas dan mendapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa.
2. Ajukan rekomendasi SKTM dengan memberikan berkas persyaratan ke Kelurahan/Desa.
3. Selanjutnya, pihak Kelurahan/Desa akan melakukan verifikasi berkas dan mengajukannya ke Seksi Kesejahteraan Sosial.