Sesuai pedoman pada pendaftaran KIP Kuliah, siswa SMA/sederajat yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah maksimal yang telah lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
Siswa harus memiliki potensi akademik baik serta keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).
Sementara, syarat lain mengenai keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH),
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 18 April 2021: Aquarius, Intuisi Hari Ini Bertolak Belakang dengan Logika!