Bisakah Mendaftar CPNS dan PPPK 2021 Secara Bersamaan? Simak Penjelasannya di Sini

- 29 Mei 2021, 15:08 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi CPNS dan PPPK 2021. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK – Bisakah mendaftar CPNS dan PPPK di tahun 2021 secara bersamaan, ternyata ini peraturan yang harus Anda ketahui sebelum mendaftar.

Salah satu alasan seseorang mengikuti seleksi CPNS adalah karena ingin mendapatkan gaji yang stabil karena terjamin oleh negara, selain itu PNS bisa memperoleh sejumlah tunjangan dan uang saku saat melakukan perjalanan dinas.

Jumlah pelamar pada CPNS tahun 2019 mencapai 4.197.218, hal tersebut terjadi kenaikan pada tahun sebelumnya yakni 11 persen ini berarti jumlah peminat CPNS dari tahun ke tahun semakin tinggi.

Baca Juga: Makanan Terburuk bagi Pria Di atas 40 Tahun Menurut Ilmuwan, Mulai dari Margarin hingga Roti Tawar

Di tahun ini, pendaftaran CPNS akan kembali dibuka, pemerintah telah menetapkan jumlah formasi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2021 sebanyak 1,3 juta orang.

Secara rinci 1,3 juta orang itu akan dibagi menjadi 1 juta formasi untuk guru PPPK, serta 83.000 formasi untuk pemerintah pusat yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru dan 189.000 formasi untuk pemerintah daerah yang juga dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru.

Perlu diketahui, kini sistem pendaftarannya CPNS 2021 hanya menggunakan satu portal yang bernama Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN yang bisa diakses melalui link https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Apa yang Terjadi pada Tubuh Ketika Mengonsumsi Sebungkus Keripik Kentang, Salah Satunya Hal Ini

Melalui portal terintegrasi ini, para calon peserta seleksi CPNS 2021 tidak perlu mengunggah dokumen-dokumen pendaftaran seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Sebab, SSCASN akan terintegrasi langsung dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.

Namun, muncul pertanyaan bagi sebagian orang yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK secara bersamaan?

Baca Juga: Kritisi Kinerja Pemerintahan Jokowi, Christ Wamea: 7 Tahun Kerjanya Apa? Katanya Kerja, Kerja, Kerja

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @cpnsindonesia, dalam rekrutmen tahun 2021 ini, Anda tidak bisa mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus.

Oleh sebab itu, Anda harus memilih salah satu formasi antara CPNS dan PPPK yang dibuka dalam seleksi tahun ini.

Perlu diketahui PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK atau P3K merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah melengkapi syarat tertentu, lalu diangkat kemudian.

Baca Juga: Berikan Pesan ke Rizky Billar dan Lesti Kejora, Soimah: Jangan Anggap Saya Ini Sok Orang Tua atau Sok Nasehati

Pengangkatan ini akan berdasarkan perjanjian kerja untuk masa waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas jabatan pemerintahan.

Sedangkan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS yang telah lolos seleksi akan diangkat langsung jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Kemudian seorang PNS adakan mendapatkan Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

PNS bisa menduduki seluruh jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga memiliki jenjang karir, bahkan dapat menempati sampai dengan level pimpinan utama.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x