2 Cara Cek BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id

- 27 Juni 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pixabay/steveriot1/

Cara mencairkan BSU Rp1,8 juta 2021 dari Kemendikbudristek

Kemendikbudristek membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Rp1,8 juta yang baru mendaftar.

Sedangkan, untuk penerima BSU Rp1,8 juta yang sudah memiliki rekening, tinggal diaktivasi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya, PTK dapat login di info.gtk.kemdikbud.go.id pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui informasi  nomor rekening baru penerima BSU Rp1,8 juta, sekaligus mengetahui  informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan.

Baca Juga: Memohon kepada Jokowi Terapkan PSBB, Charles Honoris: Tolong Pak, Jangan Sampai Kita Tersapu ‘Banjir Bandang’

Setelah itu, penerima BSU Rp1,8 juta 2021 harus menyiapkan dokumen pencairan antara lain:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari info.gtk.kemdikbud.go.id.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti atau info.gtk.kemdikbud.go.id diberi materai, dan ditandatangan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x