Syarat dan Cara Daftar Bantuan Uang Kuliah Tunggal atau UKT Semester Ganjil 2021

- 7 Agustus 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi mahasiswa.
Ilustrasi mahasiswa. /Pixabay/McElspeth

PR DEPOK – Pada pertengahan tahun 2021, pemerintah kembali memberikan bantuan uang kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) dengan syarat dan cara daftar berikut.

Sebelum membahas syarat dan cara dapat bantuan uang kuliah UKT semester ganjil 2021, berikut ini garis besar penyaluran bantuan tersebut pada periode sebelumnya.

Untuk diketahui, bantuan uang kuliah UKT pada 2020-2021 telah menyasar 419.605 mahasiswa.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Udara, Air, Api, atau Tanah? Temukan Kepribadian Berdasarkan Elemen Alam Anda

Saat itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun bagi mahasiswa baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.

Berhubung program ini dinilai berguna, pemerintah memutuskan kembali menyalurkan bantuan uang kuliah UKT untuk tahun ajaran semester ganjil 2021.

Selain bantuan kuota internet gratis, bantuan uang kuliah UKT juga dimaksudkan Kemendikbud Ristek untuk membantu masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Maka dari itu, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp745 untuk diberikan kepada mahasiswa yang sudah memenuhi syarat dan berhak mendapat bantuan uang kuliah UKT semester ganjil 2021 yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan Tingkat Keterisian RS di Jabar Alami Penurunan hingga Ekonomi Berangsur Membaik

Syarat-syarat mendapat bantuan UKT 2021

1. Bantuan uang kuliah UKT ditujukan kepada mahasiswa yang aktif kuliah.

2. Mahasiswa yang berhak mendapat bantuan UKT 2021 bukan termasuk penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.

3. Mahasiswa calon penerima bantuan UKT 2021 tergolong kondisi keuangannya tidak mendukung.

Baca Juga: Cara Dapat Bansos Agustus 2021 dan Beras 10 Kilogram dengan Daftar di DTKS Kemensos

Cara daftar bantuan uang kuliah UKT 2021

Mahasiswa yang memerlukan bantuan uang kuliah UKT 2021 semester ganjil bisa segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

Selanjutnya, data mahasiswa terkait akan diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbud Ristek.

Bagi masyarakat yang berhak, uang bantuan UKT akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing mulai bulan September 2021.

Masing-masing mahasiswa akan mendapat bantuan UKT 2021 sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Baca Juga: Dorong Masyarakat Solid Lawan Covid-19, Mardani: Jika Semua Disiplin dan Kerja Keras, Kita Bisa Atasi Pandemi

Jika memang UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) juga akan menyiapkan anggaran untuk bantuan uang kuliah UKT 2021 bagi mahasiswa di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN)

Sebagai informasi, dalam peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual pada, Rabu 4 Agustus 2021, dihadiri oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim. Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x