Berikut Cara Dapatkan Bantuan Rp4,4 Juta dengan Lengkapi Persayaratan Penerima BLT Anak Sekolah 2021

- 25 September 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi - Berikut cara dapatkan bantuan Rp4,4 juta dengan lengkapi persyaratan penerima BLT anak sekolah 2021.
Ilustrasi - Berikut cara dapatkan bantuan Rp4,4 juta dengan lengkapi persyaratan penerima BLT anak sekolah 2021. /Pixabay/EmAji./

PR DEPOK - Bantuan pemerintah yang diberikan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 kini terus disalurkan.

Salah satu bantuan yang diberikan kepada siswa-siswi dari berbagai jenjang atau bantuan tersebut bernama Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah 2021.

Bantuan tersebut memiliki akumulasi besaran Rp4,4 juta yang akan dibagikan kepada siswa-siswi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditangkap Pakai Batik dan Tak Diborgol, Refly: Allahuakbar Beradab Sekali, Bandingkan Sama...

Besaran akumulasi Rp4,4 juta tersebut akan dibagikan kepada siswa-siswi dengan rincian besaran berbeda tiap jenjang sekolahnya.

Siswa yang berada di jenjang SD akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu, lalu siswa SMP akan mendapatkan bantuan Rp1,5 juta dan siswa SMA Rp2 juta.

BLT anak sekolah 2021 juga termasuk kedalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah bersama Kementerian Sosial (Kemensos).

Nantinya pihak Kemensos akan menyalurkan bantuan tersebut melalui tiga bank yaitu, BTN, BNI dan BRI.

Baca Juga: Tak Sangka Azis Syamsuddin yang Dikenal Sakti Terjerat Korupsi, Gus Umar: tapi Yakin KPK Pasti Menuntut Ringan

Berikut klasifikasi siswa yang akan mendapatkan BLT anak sekolah 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

1. Penerima BLT anak sekolah 2021 harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);

2. Selain itu penerima BLT anak sekolah 2021 juga harus terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal;

3. KIP yang dimiliki oleh penerima BLT anak sekolah 2021 juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

Baca Juga: Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK di Kediamannya, Said Didu: Prihatin, Bangsa Harus Diselamatkan

4. Jika penerima BLT anak sekolah 2021 tidak memiliki KIP maka bisa melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

5. Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW hingga kelurahan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x