- Data yang sudah lengkap, lalu diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.
- Selanjutnya akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan rekening bank.
Sebagai informasi, pada sesi pengusulan data saat daftar DTKS Kemensos, masyarakat sudah bisa melakukan pengusulan secara mandiri.
Tanpa menunggu pengusulan dari pemerintah daerah, masyarakat bisa mengusulkan diri di DTKS Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH melalui aplikasi Cek Bansos.
Sementara itu, untuk syarat sebelum daftar BLT anak sekolah 2021, pemerintah menetapkan lima persyaratan
Ada dua syarat daftar yang mengikuti kebijakan DTKS Kemensos, yaitu:
- Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 adalah masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin.
- Siswa SD, SMP, dan SMA calon penerima BLT anak sekolah 2021 adalah masyarakat yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Apa yang Perlu Anda Ubah dalam Hidup dari Gambar Pertama yang Dilihat