PR DEPOK - Program Indonesia Pintar atau PIP, merupakan bantuan uang tunai untuk peserta didik dan hingga kini atau Desember 2021 masih terus berlanjut.
PIP ini diperuntukan untuk semua jenjang pendidikan mulai SD/MI dan paket A. Serta SMP/MTS dan paket B.
Selain itu juga, diperuntukan bagi jenjang SMA/SMK dan MA serta paket C atau kursus, hingga mahasiswa (universitas).
Bantuan PIP dari pemerintah ini diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, guna berlangsungnya akses pendidikan.
Untuk bisa mendapatkan bantuan itu, para siswa bisa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga pendidikan terdekat.
Apabila siswa yang bersangkutan tidak memiliki KKS, maka orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa setempat.
Namun bagi siswa yang telah melakukan pendaftaran dan memenuhi syarat atau dinyatakan sebagai penerima bantuan PIP.
Maka berikut ini tiga cara mengecek di link pip.kemdikbud.go.id