1. Buka laman atau website program Indonesia pintar di https://pip.kemdikbud.go.id/
2. Siapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan masukkan pada kolom yang tersedia.
3. Isi tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom di bawahnya.
Demikian tiga langkah tersebut, yang harus Anda lakukan jika ingin memastikan nama Anda sebagai penerima atau pencairan dana bantuan.
Sebagai informasi, bahwa PIP dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2014.
Sebagaimana ketentuan bahwa besaran uang tunai yang diberikan kepada penerima PIP atau siswa yang memegang KIP, yaitu:
Baca Juga: Ben Joshua Mengaku Bingung dengan Banyaknya Berita Hoaks: kok Reporter Sekarang Gampang Banget
1. Untuk jenjang SD/MI/Paket A, sebesar Rp450.000 per tahun.
2. Untuk jenjang SMP/MTs/Paket B, sebesar Rp750.000 per tahun.