Tak Dapat Upah Layak, Tenaga Kependidikan Honorer Desak Jokowi Angkat GTKHNK 35+ Jadi PNS

- 24 Februari 2020, 17:59 WIB
GTKHNK 35+ adakan rakornas di ICC Kemayoran Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Februari 2020.*
GTKHNK 35+ adakan rakornas di ICC Kemayoran Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Februari 2020.* /ANTARA/

Hingga detik ini, gerakan yang dipimpin oleh Nasrullah telah mengantongi 100 dukungan pemerintah daerah/pemerintah provinsi/ketua DPRD Provinsi maupun kota.

"Kami sudah mengantongi dukungan resmi dari hampir 100 Bupati, Wali Kota, dan Ketua DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia," tutur Nasrullah.

Rapat yang dihadiri ribuan perwakilan itu diharapkan bisa mengantongi dukungan lain dari Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia.

"Kami meminta Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk bersama mendorong Presiden segera mengeluarkan Keppres," kata dia.

Rakornas kali ini cukup banyak menyisakan kisah pilu lantaran selain para tenaga kependidikan honorer ini datang dari daerah yang jauh, mereka harus rela kesulitan mendapatkan berbagai fasilitas seperti kamar mandi dan makanan ketika sampai di Jakarta.

Baca Juga: Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Pemkot Depok Berencana Bangun Mal Pelayanan Publik 

Banyak dari mereka yang tergabung ke dalam GTKHNK hanya mendapatkan upah Rp 250.000 per bulan, padahal pengabdiannya kepada negara telah sampai di tahun yang ke 40.

GTKHNK 35+ mengaku tidak akan menggelar kembali Rakornas dalam dua bulan ke depan jika Keppres yang dimaksud telah terbit.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x