PR DEPOK - Tersedia syarat daftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2022 beserta link daftar dan deskripsi ekonomi calon penerima.
Pemerintah telah membuka pendaftaran KIP Kuliah sejak Rabu, 2 Februari 2022.
KIP Kuliah adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, tetapi berprestasi, untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Baca Juga: Aurel Hermansyah 3 Minggu Lagi Diprediksi Melahirkan, Kridayanti: Nggak Ada Kata Lain Selain Pasrah
Pendaftaran KIP Kuliah 2022 memerlukan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebelum mendaftar ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan calon penerima KIP Kuliah 2022 sebagai berikut,
Syarat KIP Kuliah 2022 adalah:
1. Siswa SMA, SMK, atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya (2020 dan 2021)
Baca Juga: Universitas Negeri di Afghanistan Mulai Dibuka, Tak Banyak Kaum Perempuan Hadiri Kelas