Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.
Nizam mengatakan, untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.
Selain itu, untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Virus Corona atau COVID-19, pemerintah memfasilitasi bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang diperuntukkan bagi mahasiswa PTN dan PTS.***