Kemendikbud: Tidak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi Virus Corona

- 4 Juni 2020, 11:00 WIB
ILUSTRASI lulus kuliah.
ILUSTRASI lulus kuliah. /Pixabay

Ketentuan mengenai keringanan UKT diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Terjebak Aksi Demonstrasi di Beberapa Wilayah, Begini Nasib WNI di Amerika Serikat

Pada pasal 5 di permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:

"(a). ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan atau (b). perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya," bunyi pasal 5 tersebut.

Pemberian keringanan UKT dan atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.

Baca Juga: Penuhi Protokol Kesehatan hingga 90 Persen, 23 Mal di Bandung Siap Dibuka

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa perguruan tinggi negeri harus mengajukan permohonan ke dekan terlebih dahulu.

Selanjutnya dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.

Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x