PPDB Jakarta Resmi Dimulai, Berikut Syarat dan Tahapan Pendaftarannya

- 11 Juni 2020, 20:24 WIB
Tangkapan Layar PPDB.jakarta.go.id
Tangkapan Layar PPDB.jakarta.go.id /Website PPDB DKI Jakarta/

PR DEPOK - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengumumkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021. Penerimaan calon peserta didik dimulai hari ini Kamis, 11 Juni 2020.

Proses Penerimaan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dalam SK yang ditandatangani Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana ini disebutkan bahwa ada enam kategori calon didik baru yang akan melakukan pra-pendaftaran (PPDB), diantaranya:

Baca Juga: WNI yang Ditangkap Akan Disidang pada Oktober karena Diduga Curi Tas Louis Vuitton di Melbourne 

1. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar DKI Jakarta, termasuk di wilayah Kota Depok.

2. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Jakarta.

3. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Jakarta.

4. Calon peserta didik baru lulusan tahun 2019 dan tahun 2018.

5. Calon peserta didik baru yang berasal dari Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x