F. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
G. Setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi pin, kemudian melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Gelombang Kedua Virus Corona Landa Florida, Texas, dan Arizona
2. Tahapan Pendaftaran
Setelah melakukan proses aktivasi PIN/Token dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran sebagai berikut:
A. Akses kembali situs publik PPDB daring DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id.
B. Memilih sekolah tujuan.
C. Bagi peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah pilihan wajib melanjutkan ke fase lapor diri.
D. Melakukan login dan mencetak tanda bukti pendaftaran.
Baca Juga: Pangeran Belgia Positif Virus Corona Usai Langgar Karantina demi Pesta di Spanyol