Apakah Pencairan Dana PIP Kemendikbud 2022 Wajib Menggunakan KIP? Simak Penjelasannya di sini

- 30 Maret 2022, 15:56 WIB
Ini informasi pencairan dana PIP Kemendikbud 2022 yang bisa tanpa KIP, simak penjelasannya dalam artikel.
Ini informasi pencairan dana PIP Kemendikbud 2022 yang bisa tanpa KIP, simak penjelasannya dalam artikel. /pip.kemdikbud.go.id/

PR DEPOK – Apakah pencairan dana PIP Kemendikbud 2022 wajib menggunakan KIP? Simak penjelasannya di sini.

Bantuan PIP Kemendikbud 2022 adalah, bentuk dana tunai pendidikan untuk siswa SD hingga SMA, yang termasuk ke dalam kategori keluarga miskin, rentan miskin seperti, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah, yang bisa didaftarkan dan didapatkan tanpa KIP jika belum memilikinya.

PIP Kemendikbud 2022, adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar, yang disalurkan melalui (KIP) Kartu Indonesia Pintar, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Namun, bagi siswa yang belum memiliki KIP, simak penjelasan cara daftar tanpa KIP di bawah ini, untuk dapatkan dana siswa SD hingga SMA.

Baca Juga: Kapan Dana PIP Kemendikbud 2022 Cair? Intip Informasi Jadwal, Persyaratan, dan Cara Daftar di sini!

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Indonesia Pintar Kemdibud, berikut ini penjelasan tentang cara daftar tanpa menggunakan KIP.

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya, dan ajukan kepada lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tua siswa harus dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

Baca Juga: Bansos PKH Rp3 Juta Cair Lagi April 2022, Berikut Cara Cek Nama Penerima Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Sebagai saran, untuk lebih memastikan bahwa data yang sudah didaftarkan dengan cara di atas tersebut, sudah resmi menjadi penerima bantuan PIP Kemendikbud 2022, terlebih dahulu lakukan proses cek data penerima bantuan PIP Kemendikbud 2022 untuk siswa SD, hingga SMA sebagai berikut:

1. Kunjungi dan buka website pip.kemdikbud.go.id, yang bisa melalui HP atau PC.

2. Masukan data yang diperlukan dalam kolom form pengecekan data, seperti Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

3. Selanjutnya, pilih opsi ‘Cari’ dan klik enter.

4. Terakhir, tunggu beberapa waktu, hingga proses pencarian data selesai, kemudian data akan dimunculkan dalam dashboard website tersebut.

Nah, itulah penjelasan tentang cara daftar PIP Kemendikbud 2022, tanpa menggunakan KIP.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah