Di bawah ini cara daftar PIP Kemdikbud yang bisa didapat tanpa KIP dan KKS dengan bantuan capai Rp2,2 juta kepada siswa SD, SMP, SMA.
Baca Juga: Joe Biden Siap Kunjungi Negara-Negara Asia untuk Bahas Masalah Korea Utara dan Rusia
-Jika tak memiliki KIP, calon murid penerima PIP Kemdikbud 2022 daftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan ajukan ke lembaga pendidikan.
-Namun jika siswa tak miliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, dan Keluarah atau Desa.
-Lalu ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik guna dilakukan verifikasi data.
Baca Juga: DTKS untuk Apa Saja? Simak Pengertian dan Fungsinya dalam Penentuan Penerima Bansos PKH hingga BPNT
Itu tadi merupakan cara daftar PIP Kemdikbud yang bisa didapat tanpa KIP dan KKS dengan bantuan capai Rp2,2 juta kepada siswa SD, SMP, SMA.***