PR DEPOK - Berikut jadwal libur sekolah setelah Lebaran 2022 di 3 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi memperpanjang libur sekolah di 3 provinsi.
Perpanjangan libur sekolah ini dilakukan untuk mengurai kemacetan selama arus balik Lebaran 2022.
Baca Juga: Biaya Haji 2022 Naik atau Turun? Simak Penjelasan Rincinya Berikut Ini
Adanya kebijakan ini diharap bisa mengurai kemacetan terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Untuk menjalankan upaya tersebut, Kemendikbudristek kini telah menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Tujuannya untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama 3 hari.
Baca Juga: Pernah Dikabarkan Dekat, Marshel Widianto Ternyata Sempat Hubungi Salah Satu Keluarga Arafah Rianti
Semula penetapan libur sampai 9 Mei 2022, tetapi kini telah diperpanjang menjadi 12 Mei 2022.
Lebih lanjut pemerintah provinsi telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Sebut Bantuan AS-NATO untuk Ukraina Hanya Memperlambat Serangan, Rusia Tak Ubah Tujuannya
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut bahwa keputusan merubah jadwal masuk sekolah setelah Lebaran 2022 adalah langkah yang tepat.
Di sebut juga langkah merubah jadwal masuk sekolah ini untuk menghindari kemacetan parah di puncak arus balik yang akan terjadi pada 6 hingga 8 Mei 2022.
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal masuk sekolah menjadi 12 Mei 2022 sesuai arahan pusat.
Kebijakan tersebut dibuat agar tidak ada kepadatan lalu lintas yang datang ke wilayah yang memiliki banyak penduduk mudik, seperti dari Banten ke Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Tangerang.
Namun juga adanya kebijakan ini diharapkan tidak mempengaruhi proses pembelajaran dalam mengejar ketertinggalan (learning loss).
Ini sebagai dampak pandemi yang dilalui selama dua tahun dan telah banyak berpengaruh pada kualitas pendidikan anak-anak.***